Jakarta -
Ustaz Soleh Mahmud alias Solmed mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan puluhan akun media sosial.
Ia melaporkan lebih dari 10 akun media sosial terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Laporan ini buntut dari nama Ustaz Solmed yang terus-menerus dikaitkan dengan sosok Ustaz SAM yang terseret kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Melalui kuasa hukumnya,Afrian Bondjol, Usrmtaz Solmed menjerat para pemilik akun dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik daripada klien kami," kata Afrian Bondjol saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan detikcom Jumat (17/4).
Terkait lebih dari 10 akun yang dilaporkan, Ustaz Solmed mengaku telah mengantongi identitasnya.
Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan akun yang dilaporkan karena hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun lain, yang menyebarkan narasi serupa untuk kepentingan peningkatan jumlah pengikut atau followers.
"Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," tambahnya.
Ustaz Solmed memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena pihak keluarga hingga rekan sejawat yang sudah ikut merasa resah dan merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.
Ustaz Solmed mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak luar yang meminta klarifikasi atas tuduhan yang beredar, sehingga memutuskan untuk tidak lagi mendiamkan persoalan tersebut.
"Tadinya kita coba diamkan tapi kok makin lama, makin lama, makin lama kok makin melonjak," ujar Ustaz Solmed.
(arm/dia)
Loading ...

2 hours ago
4

















































