Jakarta -
Kabar soal Pemprov DKI Jakarta yang membakar ikan sapu-sapu hidup-hidup belakangan ramai diperbincangkan.
Aksi ini biasanya dilakukan untuk membasmi hama atau karena dianggap mengganggu lingkungan.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum tindakan tersebut dalam pandangan Islam?
Dalam ajaran Islam, memperlakukan hewan dengan baik merupakan bagian dari nilai rahmatan lil 'alamin. Bahkan, Rasulullah saw. secara tegas melarang penyiksaan terhadap hewan, termasuk dengan cara dibakar.
Larangan ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dari Ibnu Mas'ud r.a., Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api." (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa Rasulullah saw. menegur para sahabat yang membakar sarang semut.
Bahkan, beliau juga meminta agar anak burung yang diambil dikembalikan kepada induknya, sebagai bentuk kasih sayang terhadap hewan.
Hadis lain yang diriwayatkan Imam Bukhari juga menegaskan hal serupa. Rasulullah saw. sempat memerintahkan membakar musuh, tapi kemudian mencabut perintah itu dan bersabda:
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Allah." (HR Bukhari)
Selain itu, larangan ini juga diperkuat dalam kisah seorang nabi yang membakar sarang semut karena digigit. Allah Swt. kemudian menegurnya:
"Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu, kamu membakar umat yang bertasbih kepada Allah?"
Dalam pandangan ulama, mayoritas sepakat bahwa menyiksa hewan dengan cara dibakar adalah haram.
Dalam penjelasan ulama yang dikutip, disebutkan bahwa tindakan membakar hewan termasuk bentuk penyiksaan atau ta'dzib yang dilarang dalam Islam.
"Janganlah memanggang ikan yang masih hidup di atas api." (Imam Ahmad)
Pernyataan ini secara langsung relevan dengan fenomena membakar ikan hidup-hidup, termasuk ikan sapu-sapu.
Selain itu, ulama juga menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk mutilasi terhadap makhluk hidup, yang bertentangan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) dalam Islam.
Islam sendiri memang memperbolehkan membunuh hewan dalam kondisi tertentu, seperti hewan berbahaya atau untuk kebutuhan konsumsi. Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi, yakni tidak menyiksa dan menggunakan cara yang paling cepat serta minim penderitaan.
Artinya, meskipun ikan sapu-sapu dianggap hama, cara membunuhnya tetap harus sesuai dengan prinsip kemanusiaan dalam Islam-bukan dengan cara dibakar hidup-hidup.
(dis)
Loading ...

3 hours ago
4

















































