Takut Terkontaminasi Mikroorganisme Berbahaya, Begini Aturan Baru BPOM untuk Mi Instan

4 hours ago 2

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.

Peraturan ini menjadi pembaruan dari aturan lama yang diterbitkan pada tahun 2019 tentang batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Makanan yang dikonsumsi sehari-hari seperti teh, mi instan, bakso, sosis hingga minuman serbuk memiliki risiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

"Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam laporan dari detikcom.

Selain itu peraturan ini diterapkan mengingat banyaknya produk baru berbahan olahan tepung hingga minuman serbuk dengan campuran susu atau cokelat yang bermunculan. BPOM menyebut tidak semua produk baru tersebut sudah memiliki standar mikrobiologi yang jelas.


"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala," kata Taruna.

BPOM menambahkan aturan batas maksimal kuman atau cemaran mikroba untuk beberapa jenis makanan seperti olahan tepung atau pati siap makan, hingga produk sosis dan bakso daging.

Pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer atau cokelat akan ada pemeriksaan tambahan pada bakteri Salmonella. Sementara pada teh kering, teh bubuk dan teh celup juga akan mengalami perubahan.

BPOM juga memberikan waktu penyesuaian, khususnya pada minuman serbuk perisa, produk yang sudah punya izin menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak aturan berlaku.

Produk yang masih proses pengajuan izin tetap diproses aturan lama. Namun, tetap harus menaati peraturan baru paling lambat 12 bulan setelah aturan baru diresmikan.

"Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha," tuturnya.

(agn/agn)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global